DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!--Reka Fitriani

BACA JUGA:Dana Perawatan LPJU Dipertanyakan Wabup Zurdi Nata

"Nanti, jika diperbolehkan warung pengecer menjual gas bersubsidi LPG 3 kilogram bersubsidi harus mengikuti ketentuan regulasi, yaitu harus dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,"ujar Herman.

Sebelumnya, terdapat larangan gas LPG 3 kilogram dijual oleh warung-warung pengecer, sebab ditingkat warung gas bersubsidi sering kali menjual diatas HET.

Sumber: