Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!--Reka Fitriani
BACA JUGA:Dana Perawatan LPJU Dipertanyakan Wabup Zurdi Nata
"Nanti, jika diperbolehkan warung pengecer menjual gas bersubsidi LPG 3 kilogram bersubsidi harus mengikuti ketentuan regulasi, yaitu harus dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,"ujar Herman.
Sebelumnya, terdapat larangan gas LPG 3 kilogram dijual oleh warung-warung pengecer, sebab ditingkat warung gas bersubsidi sering kali menjual diatas HET.
Sumber: