Kepahiang Bentuk Posko Satgas THR, Pekerja Bisa Laporkan Kendala

Kepahiang Bentuk Posko Satgas THR, Pekerja Bisa Laporkan Kendala--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dengan membentuk posko satgas THR keagamaan. Kepala Dinas Perindustrian dan Naker Irwan Alfian, SE ME menjelaskan posko satgas THR tersebut ini dibentuk sesuai dengan SE Kementerian Ketenagakerjaan RI dan intruksi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, regulasi ini guna memastikan THR dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya.
BACA JUGA:Klaim THR Hingga Rp 1.800.000, Rekomendasi Link Dana Kaget untuk Kamu
BACA JUGA:Cek Pencairan Bansos Sebelum Lebaran Gunakan NIK KTP
Posko Satgar THR Juga berfungsi untuk menerima keluhan dan laporan para pekerja terkait kendala pembayaran THR.
"Posko pengaduan ini menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," ujar Irwan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Kenalkan Cara Mudah Bayar PBB-P2 dengan Cara Online
BACA JUGA:Tak Menyala, 60 Persen LPJU di Kepahiang Dalam Keadaan Rusak
Sesuai dengan ketentuannya, dikatakan Irwan, tunjangan hari raya untuk para pekerja harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Melalui aturan tersebut, Pemkab ingin pembayaran THR berjalan dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Stok Sembako Aman
BACA JUGA:Libur Lebaran, Pejabat Boleh Bawa Mudik Mobil Dinas, Tapi Ingat!
"Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," tegas Irwan.
BACA JUGA:Info BKN! Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Ini Jadwal TMT CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Hingga THR Cair, Ini Cara Pinjam Dana Darurat di Aplikasi DANA Tanpa Paylater
Posko THR ini bertugas mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: