Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat hingga saat ini belum menetapkan regulasi terkait kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN 2025. Terkaut dengan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara baru akan melakukan pembahasan mengenai gaji ke-13 dan THR tahun ini.
BACA JUGA:4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
BACA JUGA:Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!
Kabiro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB menjelaskan, gaji ke-13 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara juga termaktub dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dijelaskannya, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
BACA JUGA:Pansus I DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPPLH
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Mancing Mania PWI Kepahiang, Rebut 2 Unit Motor
Kabiro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB memastikan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
BACA JUGA:5 Kelompok Ini Tidak Dianjuarkan Makan Alpukat
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025
Sebelumnya, di media sosial belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 akan ditiadakan. Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahun ini.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Temukan Bunga Udumbara, Bunga Mungil yang Mekar Setiap 3000 Tahun Sekali
BACA JUGA:Kadesnya Tersandung Hukum, Bagaimana Pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali?
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Meski demikian, reguasi ini terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.
BACA JUGA:Terapkan Intruksi KemenPANRB, Kemenag Kepahiang, Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Sumber: