Cairkan Gaji 13, OPD Diminta Jangan Tunggu Diprotes Pegawai

Cairkan Gaji 13, OPD Diminta Jangan Tunggu Diprotes Pegawai

DOK/RK : Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si.--

RK ONLINE - Pembayaran gaji ke- 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Bengkulu sudah bisa dicairkan sejak kemarin.

Tinggal lagi masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Isnan Tajri melalui Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si.

Rizqi meminta agar OPD segera malakukan proses pengajuan pembayaran gaji 13 kepada BPKD. Untuk anggarannya telah tersedia  sekitar Rp 50 miliar dan masing- masing  ASN/PNS gaji ke 13  penuh satu bulan gaji plus Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

Besaran yang akan didapatkan setiap pegawai akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya masing-masing. " Jadi untuk anggaran aman dan tersedia tinggal lagi yang mengajukannya untuk menyerahkan berkas," ujar Rizqi.

BACA JUGA:Dewan Prov Minta Perketat Pengawasan Perbatasan, Demi Cegah Ini

OPD diminta Rizqi untuk  tidak berlama-lama mengajukan pencairan apalagi sampai  membuat pegawai yang ada protes.  OPD diminta segera menyelesaikan segala kebutuhan yang diperlukan dalam pencairan gaji 13 ini.

"Jadi jangan sampai sudah diprotes dan diributkan oleh pegawai, baru bergerak melakukan pengajuan. Harus respos dan gerak cepat dalam pengajuan pencairan gaji 13 karena tidak ada lagi kendala, dananya tersedia. Kemudian dengan cepat dicairkan sistem  penyerapan anggaran juga berjalan dengan baik serta ekonomi kita semakin menggeliat," terang Rizqi.

Sebagaimana diketahui ASN / PNS bakal menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Sumber: