Pencairan 2 Tunjangan PNS Ini Dipercepat Pemerintah, Teknis Penyaluran Tunjangan 2023 Dirubah Mendikbud Nadiem

Pencairan 2 Tunjangan PNS Ini Dipercepat Pemerintah, Teknis Penyaluran Tunjangan 2023 Dirubah Mendikbud Nadiem

Tenaga Honorer Non ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang --Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Seluruh PNS di Indonesia kembali mendapatkan kabar gembira karena pencairan 2 tunjangan tahun 2023 dikabarkan akan dipercepat oleh pemerintah.

 

Mulai dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pencairan Tunjangan yang masuk dalam program Gaji 13 PNS tahun 2023.

 

Di tahun 2023 ini, pencairan 2 tunjangan PNS seperti THR dan gaji 13 PNS ini akan disalurkan lebih cepat beberapa bulan dari tahun-tahu sebelumnya.

 

Adapun waktu pencairan 2 tunjangan PNS tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA:3 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Ini Nyaris Saingi BLBI, Kerugiannya Bisa Bikin Kaya 1 Kota

Sesuai dengan kalender tahun 2023 yang menjadi rujukan pemerintah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

 

Meskipun belum melalui proses penetapan secara pasti oleh Kementerian Agama (Menag), Hari Raya Idul Fitri kali ini dapat dipastikan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

 

Seperti biasanya, pencairran Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya disalurkan pemerintah 7 - 10 hari menjelang lebaran yang artinya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS tahun 2023, diperkirakan sudah dicairkan pemerintah sekitar tangga 12 April 2022.

 

Sumber: