PUPR Kepahiang

Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!

Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!

Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Gegara tak disiplin sebagai ASN, sebanyak 4 PNS Pemkab Kepahiang dinyatakan akan dijatuhi sanksi tegas pemecatan alias dipecat.

BACA JUGA:Pansus I DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPPLH

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Mancing Mania PWI Kepahiang, Rebut 2 Unit Motor

Keempat ONS Pemkab Kepahiang tersebut, diketahui melanggar aturan disiplin ASN yang diputuskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:5 Kelompok Ini Tidak Dianjuarkan Makan Alpukat

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025

Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menjelaskan jika 4 PNS Pemkab Kepahiang dipecat ini, karena diduga melanggar aturan disiplin ASN.

"4 PNS Kepahiang dipecat ini sesuai dengan hasil LHP yang sudah dilakukan Ipda Kabupaten Kepahiang. Ini merupakan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP no 94 tahun 2021," ungkap Sekda.

BACA JUGA:Warga Kepahiang Temukan Bunga Udumbara, Bunga Mungil yang Mekar Setiap 3000 Tahun Sekali

BACA JUGA:Kadesnya Tersandung Hukum, Bagaimana Pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali?


Biasanya dikatakan Hartono, sanksi pemecatan PNS tersebut karena sudah melakukan pelanggan disiplin berat. Yakni, ASN bersangkutan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara lebih dari 40 hari akumulatif selama 1 tahun.

BACA JUGA:Terapkan Intruksi KemenPANRB, Kemenag Kepahiang, Tingkatkan Kesejahteraan Guru

BACA JUGA:Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, THL Pemkab Kepahiang yang Dirumahkan Kembali Didata

"LHP Inspektorat Daerah terhadap pelanggaran disiplin PNS ini akan ditindaklanjuti. Pemkab Kepahiang membentuk tim penegak disiplin yang terdiri dari Bagian Hukum, BKDPSDM. Berdasarkan LHP Ipda, 4 PNS Pemkab Kepahiang dipecat ini karena tidak menjalankan tugas lebih dari 40 hari akumulatif selama 1 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!

BACA JUGA:Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer

Terakhir, Sekda Kepahiang ini mengatakan jika 4 PNS Kepahiang ini terdiri dari 1 ASN tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas, 3 lainnya ASN yang bertugas di kecamatan.

"Terkait identitasnya, kita masih menunggu putusan," demikian Sekda Kepahiang.

Sumber: