Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, THL Pemkab Kepahiang yang Dirumahkan Kembali Didata
Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, THL Pemkab Kepahiang yang Dirumahkan Kembali Didata--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengintruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendata kembali tenaga harian lepas yang dirumahkan 31 Desember 2024 lalu. Diketahui ada 1.600 THL yang dirumahkan, mereka yang didata kembali oleh Pemkab Kepahiang tersebut berpotensi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!
BACA JUGA:Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer
Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd Selasa 4 Februari 2025 menjelaskan jika pendataan kembali tenaga non ASN tersebut sesuai dengan surat resmi Sekretariat Daerah Kepahiang nomor B.800.1.2.5/13L/BKD.PSDM/KPH/2025. Dalam surat tersebut OPD diminta melaporkan tenaga non ASN yang bekerja aktf dan tidak terputus sampai 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Tips, Ini 6 Cara Mudah Menjaga Gaya Hidup Sehat
BACA JUGA:Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer
"Paling lambat OPD harus menyampaikan data tenaga non ASN yang terdiri dari honorer lama, bukan honorer baru paling lambat 7 Februari 2025," kata Sekkab.
Dikatakan Sekkab, pendataan tersebut berpeluang bagi tenaga nonorer yang dirumahkan kembali dipanggil pada tahun anggaran 2025. Kemudian, mereka juga berpeluang berganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
BACA JUGA:MANTAP 1 Madrasah di Kepahiang Resmi Jadi Sekolah Negeri
BACA JUGA:Pengembangan Budidaya Ikan, BBI Kepahiang Ditargetkan PAD Rp 10 juta
"Yang jelas, saat ini dilakukan pendataan terlebih dahulu yakni bagi THL yang tidak terputus masa kerjanya per 31 Desember 2024. Bagaimana nanti statusnya pada tahun ini, kita masih menunggu petunjuk," kata Sekkab.
BACA JUGA:Sudah Final, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 20 Februari 2025
BACA JUGA:Soal Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, Ini Kata BKSDM Kepahiang!
Untuk diketahui, sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat, bahwa ditingkat daerah tidak ada lagi tenaga non ASN honorer. Yakni, hanya ada ASN, ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, maupun tenaga non ASN yang diangkat dengan skema outsourcing.
Sumber: