PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan

Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan

Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti seleksi tahap 2 tahun ini perlu memperhatikan beberapa hal. Yakni, beberapa hal fatal bisa membatalkan kelulusan pada proses seleksi PPPK.

Ini merupakan hal yang krusial bagi para calon ASN, meskipun seorang peserta telah dinyatakan lulus seleksi, status kelulusan tersebut masih dapat dibatalkan karena beberapa faktor. Pembatalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi (PermenPAN RB) nomor 14 tahun 2023.

BACA JUGA:Dengan Bahan Sederhana, Ini 3 Resep Asam Urat Ala dr Zaidul Akbar

BACA JUGA:Desa di Kepahiang Diminta Segera Terapkan Transaksi Non Tunai

Baru-baru ini, Kementerian Agama misalnya mengumumkan pembatalan kelulusan 24 peserta PPPK tahun anggaran 2024, karena ditemukan berbagai pelanggaran. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh peserta PPPK untuk memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

Berikut ini berbagai alasan yang menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK, serta langkah-langkah antisipasi yang dapat diambil oleh para peserta.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang

BACA JUGA:Bangun Jembatan Penghubung Sidodadi - Kampung Bogor, Pemkab Kepahiang Siap Anggarkan Rp 2 Miliar
1. Pengunduran diri secara sukarela.

Peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus namun memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela akan mengalami pembatalan kelulusan. Pengunduran ini dapat dilakukan melalui prosedur formal dengan mengisi formulir pengunduran diri yang tersedia di sistem SSCASN.

Proses pengunduran diri dimulai saat peserta memilih opsi 'Tidak' pada saat konfirmasi kelanjutan proses pengangkatan di sistem SSCASN. Setelah itu, peserta akan diminta mengunduh, mengisi dan mengunggah surat pengunduran diri resmi.

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Disanksi Pemkab Kepahiang!

BACA JUGA:Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Berpotensi Tidak Bisa Diangkat PPPK

2. Dianggap mengundurkan diri karena kelalaian administratif

Kemudian, peserta dianggap mengundurkan diri secara otomatis jika tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini termasuk keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan NIP PPPK.

Jadwal pengisian DRH telah ditetapkan oleh BKN dan biasanya memiliki rentang waktu tertentu. Sistem SSCASN seringkali mengalami gangguan teknis menjelang batas akhir pengisian, sehingga peserta dianjurkan untuk tidak menunda proses ini.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

BACA JUGA:Polisi Temukan Motif Pria Nekat Gesek-Gesek Penonton Wanita Saat Konser Armada, Parah!

3. Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan

Pembatalan kelulusan dapat terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan peserta dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk formasi yang dilamar. Hal ini mencakup ketidaksesuaian jenjang pendidikan maupun program studi.

Contoh, kasus yang sering terjadi adalah ketika peserta memiliki ijazah dengan jenjang lebih tinggi namun menggunakan ijazah yang lebih rendah, atau sebaliknya. Meskipun jenjang pendidikan tinggi, jika tidak sesuai dengan persyaratan formasi, tetap menyebabkan pembatalan.

BACA JUGA:Konser Armada, Pria Ini Nekat Gesek-Gesek Hingga Raba-Raba Penonton Wanita

BACA JUGA:Penonton Berjoget Sambut Aksi Armada di Kepahiang, Pecah dengan Lagu Mau Dibawa Kemana

4. Ketidaksesuaian persyaratan kesehatan

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai standar dapat mengalami pembatalan kelulusan. Hal ini termasuk hasil tes kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba yang tidak memenuhi syarat.

Surat keterangan sehat dan bebas narkoba harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, seperti RSUD atau rumah sakit TNI/Polri. Surat keterangan dari rumah sakit swasta tidak akan diterima sebagai dokumen yang sah.

BACA JUGA:2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD

BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi


5. Penyelenggaraan seleksi yang tidak sesuai pedoman

Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika ditemukan bahwa penyelenggaraan seleksi tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi karena ketidaksesuaian penyelenggaraan, instansi pemerintah akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan seleksi ulang setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

6. Kasus meninggal dunia

Dalam hal peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, maka kelulusan akan dibatalkan secara otomatis. Pembatalan ini memerlukan surat keterangan meninggal dunia dari pejabat yang berwenang.

Sumber: