Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan akan tegas memberikan sanksi berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Aparatur Sipil Negara yang melanggar netralitas saat Pilkada 2024 lalu. Diketahui, ada beberapa ASN Pemkab Kepahiang yang sedang berproses penindakannya lantaran melanggar netralitas.
BACA JUGA:Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Pemkab Kepahiang Tekankan OPD Terapkan Srikandi
Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan, Pemkab Kepahiang tentu akan menindaklanjuti semua rekomendasi BKN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya - Damar Kencana, Pemkab Kepahiang Upayakan Sampai ke Pusat
BACA JUGA:Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan
"Pedoman untuk menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024 ialah laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap ASN yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelas Sekkab.
BACA JUGA:Dengan Bahan Sederhana, Ini 3 Resep Asam Urat Ala dr Zaidul Akbar
BACA JUGA:Desa di Kepahiang Diminta Segera Terapkan Transaksi Non Tunai
Diketahui, sebelumnya ada 7 ASN yang dianggap telah menyalahi aturan netralitas ASN saat Pilkada Kepahiang 2024. Namun, di dalam aplikasi BKN ternyata ada 6 ASN yang terdata sesuai tindaklanjut yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang
BACA JUGA:Bangun Jembatan Penghubung Sidodadi - Kampung Bogor, Pemkab Kepahiang Siap Anggarkan Rp 2 Miliar
Mengenai hal itu, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang sudah menyurati Bawaslu Kepahiang, terkait data LHP 7 oknum ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Disanksi Pemkab Kepahiang!
Sumber: