Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN
Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Masih Kaji Wacana Outsourcing Non ASN--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Per 1 Januari 2025 instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer berdasarkan UU ASN terbaru. Ini berdasarkan ketentuan yang disahkan melalui UU nomor 20 tahun 2023 tentang UU ASN yang disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN RB dan DPR RI.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sanksi Tegas ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
BACA JUGA:Berkas Peserta Diverifikasi, Pengumuman Administrasi Seleksi PPPK Kepahiang Mulai 8 Februari
Dalam ketentuan tersebut, pada Pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Maka dari itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, selain pegawai ASN dan PPPK terhitung sejak UU ASN mulai berlaku termasuk bagi guru honorer.
BACA JUGA:Tertib Administrasi, Pemkab Kepahiang Tekankan OPD Terapkan Srikandi
BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya - Damar Kencana, Pemkab Kepahiang Upayakan Sampai ke Pusat
Badan Kepegawaian Negara, KemenPANRB dan DPR RI juga sepakat bahwa alokasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
BACA JUGA:Peserta PPPK Wajib Tahu, 7 Hal Fatal yang Bisa Membatalkan Kelulusan
BACA JUGA:Dengan Bahan Sederhana, Ini 3 Resep Asam Urat Ala dr Zaidul Akbar
Pengangkatan honorer yang masuk dalam database BKN ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2025, tercatat ada 837 tenaga honorer khusus masuk dalam database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:Desa di Kepahiang Diminta Segera Terapkan Transaksi Non Tunai
"Sesuai dengan ketentuan itu, Pemkab Kepahiang sudah menjalankan amanat peraturan, yaitu melakukan seleksi tahapan PPPK untuk tenaga honorer yang masuk dalam database BKN. Jadi, nanti hanya ada ASN, PPPK dan tenaga non ASN yang pekerjakan outsourcing," jelas Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang
BACA JUGA:Bangun Jembatan Penghubung Sidodadi - Kampung Bogor, Pemkab Kepahiang Siap Anggarkan Rp 2 Miliar
Sumber: