Dengan Catatan, PermenPANRB Terbaru Tetapkan Kontrak PPPK Berlaku Sampai Masa Pensiun
PermenPANRB terbaru atau PermenPANRB nomor 6 tahun 2024 membuat kontrak PPPK berlaku sampai masa pensiun dengan beberapa catatan--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB terbaru tetapkan kontrak PPPK berlaku sampai masa pensiun.
PermenPANRB terbaru nomor 6 tahun 2024 ini, mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang didalamnya, meliputi pengadaan PPPK.
Jika dibandingkan peraturan kontrak PPPK yang lama, PermenPANRB terbaru ini membuat banyak perubahan terkait ketentuan kontrak PPPK.
BACA JUGA:Jelang Musim Panen 2025, Harga Kopi di Kepahiang Naik dan Mantap Segini!
BACA JUGA:Hati-Hati Ada Modus Baru Maling Kuras M-Banking!
Adapun salah satu poin penting yang terdapat pada PermenPANRB terbaru nomor 6 tahun 2024 ini yaitu, ketentuan terkait penghapusan batas maksimal kontrak PPPK.
Karena jika berkaca dari ketentuan sebelumnya, batas kontrak PPPK dibatasi mulai dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun. Tetapi melalui PermenPANRB terbaru, kontrak PPPK saat ini hanya memiliki batas minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan maksimal atau sampai masa pensiun dengan catatan tertentu.
Ketentuan yang terdapat pada PermenPANRB terbaru ini pula, tetap berlaku selama yang bersangkutan dapat memenuhi syarat sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Balik Nama Kendaraan Gratis, Kapan Penerapan Data STNK Dihapus Karena Mati 2 Tahun?
BACA JUGA:6 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Kosong, Lelang JPTP Tunggu Bupati Terpilih Dilantik
Untuk diketahui jika pada pasal 60 PermenPANRB nomor 6 tahun 2024 ini, mengatakan jika masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
Sumber: