Balik Nama Kendaraan Gratis, Kapan Penerapan Data STNK Dihapus Karena Mati 2 Tahun?
Balik Nama Kendaraan Gratis, Kapan Penerapan Data STNK Dihapus Karena Mati 2 Tahun?--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Bea balik nama kendaraan bekas kini tak lagi dikenakan biaya atau gratis. Lalu, masyarakat bertanya-tanya kapan penerapan data STNK yang mati dan tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan dihapus.?
BACA JUGA:Berangkat Musim Haji 2025, CJH Kepahiang Mulai Medical Cek Up
BACA JUGA:6 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Kosong, Lelang JPTP Tunggu Bupati Terpilih Dilantik
Dengan ketentuan dan kebijakan baru, bea balik nama kendaraan bekas yang dihapuskan. Namun, meski begitu saat melakukan balik nama, pemilik kendaraan masih dikenakan biaya PKB terutang, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
BACA JUGA:3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
BACA JUGA:Koordinasi ke Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang Wacanakan Pembangunan Stadion dan Sport Center
Dengan bea balik nama kendaraan bekas dihapus, maka tidak perlu lagi menunggu pemutihan, data kendaraan pun diharapkan lebih akurat. Selama ini, pemilik kendaran dibebankan biaya tersendiri saat balik nama kendaraan bekas.
BACA JUGA:Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
Oleh karena biaya yang tinggi membuat pembeli kendaraan bekas enggan melakukan balik nama, masyarakat menunggu kebijakan pemutihan diberlakukan pemerintah. Padahal, kebijakan pemutihan kendaraan tidaklah pasti, tergantung dari kebijakan daerah.
BACA JUGA:Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Warung di Pasar Kepahiang Ludes Kebakaran!
Alhasil pajak kendaraan jadi tidak dibayarkan karena mengandalkan pemutihan yang tidak pasti. Tanpa disadari, pajak kendaraan yang tidak dibayarkan dua tahun berturut-turut setelah STNK-nya mati, maka data kendaraan akan dihapus. Data kendaraan yang dihapus itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan.
BACA JUGA:Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
Sumber: