Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis/Foto: Mendikbudristek Nadiem Makarim--Instagram @nadiem makarim

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!

RK ONLINE - Kabar tentang Kontrak Guru PPPK dihapuskan, masih menjadi pembicaraan hangat bagi kalangan PPPK, khususnya Guru PPPK. 

Memberikan berbagai keuntungan bagi Guru PPPK, rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang sebelumnya dicetuskan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani ini dapat membuat PPPK setara PNS

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Khusus dan Penambahan Kuota Dari MenPANRB Cek Sekarang Juga!

Namun untuk dapat merealisasikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan revisi terhadap pasal 37 PP 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mengatur kontrak PPPK.

 

Lantas bagaimana dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait dengan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini?. Mas Nadiem (sapaannya) mengatakan jika dirinya menawarkan opsi dan solusi bagi para Guru PPPK berupa Marketplace Guru atau yang baru-baru ini berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru. 

BACA JUGA:Gagal Seleksi UTBK SNPMB 2023, Tenang Ini Cara Lain Untuk Meraih PTN Impian Anda!

Dengan opsi ini Nadiem Makarim menyebutkan kalau penghapusan Kontrak Guru PPPK ini bisa dilakukan secara otomatis. Namun agar dapat bergabung dalam Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru, masing-masing guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

Nadiem Makarim mengatakan jika guru honorer atau Guru PPPK yang telah tergabung dalam Marketplace Guru, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.

 BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!

Kehadiran Marketplace Guru ini pula diharapkan menjadi tanda bahwa masa Kontrak PPPK dihapuskan secara otomatis. Mendikbudristek ini menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi 2 syarat penting untuk dapat bergabung dalam Marketplace Guru, yaitu:

 

Sumber: