Ini Alasan Dirjen GTK Nunuk Suryani Cetuskan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

Ini Alasan Dirjen GTK Nunuk Suryani Cetuskan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

Alasan Penghapusan Kontrak Guru PPPK/Foto: Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani--jpnn.com

Ini Alasan Dirjen GTK Nunuk Suryani Cetuskan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

RK ONLINE - Baru-baru ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mencetuskan trobosan baru. Yakni trobosan terkait penghapusan Kontrak Guru PPPK.

Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, Dirjen GTK Nunuk Suryani langsung mencetuskan trobosan ini di hadapan Komisi X DPR RI saat menghadiri rangkaian kegiatan rapat bersama beberapa waktu lalu.

 

Usulan dan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini disampaikan Nunuk Suryani, dengan mempertimbangkan nasib Guru PPPK atau PPPK formasi lainnya. Dirjen GTK ini mengusulkan agar Kontrak Guru PPPK dihapuskan, untuk menghilangkan kekhawatiran para guru yang diangkat menjadi Guru PPPK terkait berakhirnya masa kontrak kerja mereka.

BACA JUGA:BKH PGRI Dukung Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Eko: Kurang Dihargai!

"Penghapuskan kontrak PPPK akan menjadi keuntungan bagi para guru PPPK yang telah diangkat, karena masa kontrak kerja mereka akan berlanjut hingga masa pensiun," kata Nunuk.

 

Kemudian terkait alasan apa saja yang mendorongnya untuk membuat wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, Nunuk Suryani mengungkapkan jika salah satu alasannya adalah, adanya rasa cemburu di antara Guru PPPK akibat perbedaan kontrak antara sesama Guru PPPK.

 

Dirjen GTK Kemendikbudristek ini menambahkan kalau dari 544.292 guru honorer yang telah diangkat menjadi Guru PPPK, memiliki durasi kontrak kerja yang berbeda-beda, mulai dari 1 hingga 5 tahun. Diberlakukannya perbedaan kontrak antara sesama Guru PPPK ini, terjadi karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Penghapusan Kontrak Guru PPPK Terganjal PP 49 Tahun 2018, Begini Bunyi Pasal 37 Yang Diusulkan Revisi!

Pada pasal 37 PP 49 Tahun 2018 ini disebutkan kalau kepala daerah yang menentukan durasi kontrak PPPK. Akibatnya, muncul perbedaan durasi kontrak yang menimbulkan rasa cemburu di antara Guru PPPK.

 

Sumber: