Bagian Pemerintahan

Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!

Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!

Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan status jabatan Kepala Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas akan segera dinonaktifkan. Ini setelah penetapan tersangka kepala desa tersebut beserta perangkatnya atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Kepahiang, Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:ASN dan Pelajar Pingsan Saat Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Proses dinonaktifkannya jabatan kepala desa tersebut, dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam, SH MH Selasa 7 Januari 2025 sedang diproses. Ini menghormati proses hukum atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan alokasi dana desa di Desa Suro Bali yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak

BACA JUGA:Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang

"Jabatan Kepala Desa Suro Bali dinonaktifkan sementara, pada prinsipnya kita menghomarti setiap proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, terlebih terhadap pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa," jelas Iwan.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Pastikan Raperda Perumda Dibahas Masa Sidang Pertama 2025

BACA JUGA:Soal Biaya Haji Tahun 2025, Kemenag Kepahiang Masih Menunggu Keputusan Presiden Prabowo


Iwan menjelaskan, ditetapkan dinonaktifkan dari jabatan kepala desa, nantinya Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengusulkan penunjukkan Penjabat sementara atau PJs Kepala Desa Suro Bali yang akan menjalankan roda pemerintahan di Desa Suro Bali. Disinggung terkait pemecatan jabatan Kades Suro Bali, menurutnya saat ini proses penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi tengah berjalan dan belum sepenuhnya inkrah.

"Untuk pemecatan, tunggu proses dugaan perkara ini diputuskan atau inkrah, yang jelas proses penunjukkan PJsnya sedang diajukan," ujar Iwan.

BACA JUGA:Khusus Layanan HD, RSUD Kepahiang Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ustd Syamsuddin Nur Makka Dijadwalkan Isi Tausiah Tabligh Akbar di Kepahiang

Tak hanya jabatan Kepala Desa Suro Bali yang dijabat Pjs, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang menunjuk Pjs untuk menjabat Kepala Desa Tanjung Alam yang diketahui belum lama ini bermasalah dan dituntut mundur dari jabatannya oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Sisa Temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang Masih Rp10,65 Miliar

BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan, Meski Kenaikan Batal Secara Umum


"Iya, jabatan Kades Tanjung Alam saat ini juga dinonaktifkan sementara, selama 3 bulan. Sudah dijabat Pjs Kades, yang nantinya tugasnya melakukan penilaian terhadap masyarakat, bagaimana nanti nasib Kades Feri Marzoni yang dinonaktifkan ini," tutup Iwan.

Sumber: