PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Kenaikan Pajak 12 Persen, Solusi atau Masalah Bagi Masyarakat

Kenaikan Pajak 12 Persen, Solusi atau Masalah Bagi Masyarakat

Kenaikan Pajak 12 Persen, Solusi atau Masalah Bagi Masyarakat--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Banyak masyarakat, pelaku usaha dan instansi lainnya khawatir dengan kenaikan pajak 12 persen yang mulai diberlakukan pemerintah pada tahun 2025 mendatang.

Kenaikan pajak menjadi 12 persen ini berlaku per Januari 2025, kenaikan ini diketahui berturut-turut dilakukan pemerintah, ini mengakhiri tarif PPN 10 persen yang berlaku sejak 1983 lalu.

BACA JUGA:Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen

BACA JUGA:Bersama 1 Paket Ganja, 2 Pengedar Digelandang Polisi

Lalu, apakah kenaikan pajak 12 persen ini menjadi solusi atau masalah baru bagi perekonomian masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengklaim jika kenaikan pajak penghasilan pertambahan atau PPN 12 persen terhadap daya beli masyarakat sangat kecil, namun sejumlah analisis menunjukkan potensi risiko bagi perekonomian dan konsumsi rumah tangga.

BACA JUGA:Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba

BACA JUGA:Randis Pemkab Kepahiang Sisa Lelang Akan Dikembalikan ke OPD

DJP menjelaskan, dampaknya hanya 0,9 persen terhadap harga barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan mempengaruhi daya beli secara signifikan. Bersamaan dengan hal itu, DJP menegaskan bahwa inflasi akan tetap terkendali, yakni berdasarkan hitungan pemerintah, kenaikan PPN ini hanya menambah inflasi sebesar 0,2 persen.

BACA JUGA:Tempati Gedung Baru, KUA Muara Kemumu Ingatkan Pentingnya Pengukuran Arah Kiblat

BACA JUGA:Warga Dapil IV Usulkan Pembangunan BTS

Pada tahun 2025, inflasi diproyeksikan tetap rendah, yakni dikisaran 1,5 persen sampai dengan 3,5 persen sesuai target APBN. Adapun kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, jagung, sagu, daging, telur dan susu tetap dibebaskan dari PPN.

BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!

Kemudian, jasa penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tidak dikenakan tarif ini.

Sumber: