Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bersurat ke Parlemen!

Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bersurat ke Parlemen!

Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bersurat ke Parlemen!--Jimmy Mayhendra

Selain itu saat masa cuti berlangsung, anggota DPRD yang ikut dalam berkampanye wajib melepaskan seluruh fasilitas negara yang dipegangnya.

 

"Baik kendaraan dinas, gedung, rumah dinas atau segala hal yang menyangkut dengan fasilitas negara, tidak boleh dibawa saat cuti berlangsung," singkatnya.

Sumber: