Beli Gas Elpiji Wajib Pakai KTP, Ini Ketentuannya!
Beli Gas Elpiji Wajib Pakai KTP, Ini Ketentuannya!--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian gas Elpiji 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Sesuai dengan ketentuan itu, di Kabupaten Kepahiang regulasi tersebut diterapkan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan Elpiji 3 Kg sudah mulai dilakukan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE, ia menjelaskan pembelian gas bersubsidi itu didata berdasarkan nomor induk kependudukan atau NIK.
"Pendataan itu dilakukan masing-masing pangkalan resmi yang merupakan mitra dari agen yang mendistribusikan gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi ke Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan ketentuannya, beli gas elpiji harus menggunakan KTP atau didata dengan NIK," jelas Abdullah.
Dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi Elpiji 3 kg oleh PT. Pertamina (Persero). Distribusi gas Elpiji menurutnya sesuai dengan data bagi warga penerima subsidi dari pemerintah.
"Jadi, NIK warga tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan apakah penerima subsidi pemerintah atau bukan. Jika dalam satu KK ada lebih dari satu penerima subsidi, maka ia berhak membeli gas Elpiji bersubsidi, ketentuannya 1 NIK KTP satu tabung gas elpiji," jelas Abdullah.
Untuk diketahui, keputusan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian Elpiji tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli Elpiji 3 kilogram. Aturan ini mulai berlaku per Senin, 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli Elpiji 3 kilogram.
Sumber: