Tanpa Legalisir, Dukcapil Kepahiang Arahkan Masyarakat Ganti Dokumen Kependudukan TTE

Tanpa Legalisir, Dukcapil Kepahiang Arahkan Masyarakat Ganti Dokumen Kependudukan TTE

Kadis Dukcapil Kepahiang, Ardiansyah menyarankan masyarakat beralih menggunakan dokumen kependudukan TTE atau tanda tangan digital.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kepahiang telah menerapkan Tanda Tangan Eelektronik(TTE) pada dokumen Kependudukan. Dengan penggunaan TTE ini, maka pelayanan dokumen Kependudukan akan lebih mudah tanpa harus melakukan legalisir. 

 

Bahkan setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya dipastikan akan lebih gampang.

BACA JUGA:Benarkah Peraturan BKN Tentang CAT Seleksi CPNS Resmi Dicabut Pemerintah!

BACA JUGA:Sudah 4 Hari Harga Kopi di Kepahiang Bertahan Segini, Pembeli Siap Tawarkan Petani Kopi Harga Tertinggi

Selain itu, menggunakan TTE masyarakat dapat memperbaharui dokumen kependudukan dengan barcode TTE. Sehingga saat akan digunakan, masyarakat tidak lagi harus melakukan legalisir dokumen. 

 

Kadis Dukcapil Kepahiang, Ardiansyah,SH, MH menjelaskan jika TTE atau tanda tangan digital ini, membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Meskipun dicetak menggunakan kertas HV 80gram yang berbeda dari kertas dokumen kependudukan sebelumnya, Ardiansyah dengan tegas tetap mengakui keasliannya. 

 

"Dengan tanda tangan digital atau TTE ini, pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat. TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Bagi masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya, dapat diajukan ke Dukcapil Kepahiang," ucapnya.

BACA JUGA:Sudah 1 Tahun, Ternyata Ini Penyebab Rosik Kades Air Raman Meninggal Dunia

BACA JUGA:Di Kepahiang Ada Anggota Polisi Masuk Daftar Pemilih Sementara, KPU Kepahiang: Kami Coret!

Dijelaskan Ardiansyah, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019, tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. 

 

Sumber: