Dukcapil Kepahiang Ingatkan Masyarakat Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital

Dukcapil Kepahiang Ingatkan Masyarakat Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital

Dukcapil Kepahiang Ingatkan Masyarakat Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau kepada warga untuk melakukan aktvitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), meski telah memiliki KTP-el atau KTP elektronik. Terlebih, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-elektronik yang diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

 

Kepala Dinas Dukcapil Ardiansyah,MH menyebutkan dalam Permendagri nomor 72 tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupaKTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

BACA JUGA:Meski Banyak Tantangan, Penyuluh Agama Islam Bermani Ilir Maksimalkan Keberadaan TPQ

BACA JUGA:Komitmen Bersama, Masyarakat Desa Gunung Agung Sepakat Menangkan Nata-Hafizh!

"Dengan kebijakan IKD ini, masyarakat tidak perlu membawa KTP karena sudah memiliki Identitas Kependudukan di gawai masing-masing," ujar Ardiansyah.

 

Pemanfaatan IKD, kata Ardiansyah, kebutuhan masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP lagi sebagai persyaratan. Kedepannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Merasa Difitnah, Wartawan Laporkan Oknum Netizen ke Polres Kepahiang!

BACA JUGA:Perusahaan di Kepahiang Wajib Salurkan CSR!

"Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di Kantor Dukcapil, masyarakat bisa membawa ponsel android yang datanya akan diaktivasi berdasarkan nomor induk kependudukan mereka masing-masing. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi untuk melakukan fotokopi data kependudukan," tutup Ardiansyah.

Sumber: