Benarkah Peraturan BKN Tentang CAT Seleksi CPNS Resmi Dicabut Pemerintah!

Benarkah Peraturan BKN Tentang CAT Seleksi CPNS Resmi Dicabut Pemerintah!

Peraturan BKN nomor 2 tahun 2021 tentang CAT seleksi CPNS resmi dicabut pemerintah--BKN

Radarkepahiang.id - Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau Peraturan BKN tentang CAT seleksi CPNS resmi dicabut pemerintah. 

Peraturan yang sebelumnya mengatur tentang persiapan hingga pelaksanaan dan pelaporan CAT seleksi CPNS tersebut, saat ini secara resmi sudah dicabut pemerintah.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024 Cek Ketentuannya, Bisakah TOEFL Prediction Melengkapi Syarat Pendaftaran CPNS?

BACA JUGA:2 Hari Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Formasi CPNS Sepi Peminat!

Sebelumnya, peraturan BKN tentang CAT seleksi CPNS ini dituangkan pemerintah di dalam peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

 

Peraturan BKN ini secara detil mengatur seluruh tahapan dan proses CAT seleksi CPNS yang dilaksanakan di Indonesia. 

Dengan dasar peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 ini pula, seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dilaksanakan melalui sistem CAT.

BACA JUGA:Khusus Peserta Seleksi CPNS 2024, Berikut 5 Link Pembelian e-Materai yang Dijamin Asli

BACA JUGA:Info Terbaru Pendaftaran CPNS, 8 Formasi CPNS 2024 Ini Masih Kosong Tidak Ada Pelamar

Namun tahun 2024 ini, peraturan BKN nomor 2 tahun 2021 ini secara resmi dicabut oleh pemerintah. 

Dengan dicabutnya peraturan tersebut, secara otomatis peraturan BKN nomor 2 tahun 2021 tentang CAT seleksi CPNS itu sudah tidak diberlakukan lagi.

 

Lantas apakah seleksi CPNS masih menggunakan sistem CAT?

Sumber: