Tarif Uji KIR Kendaraan Resmi Dihapuskan, Dinas Perhubungan Kepahiang Tetap Buka Layanan Uji Kelayakan Kendara

Tarif Uji KIR Kendaraan Resmi Dihapuskan, Dinas Perhubungan Kepahiang Tetap Buka Layanan Uji Kelayakan Kendara

Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian memastikan jika tarif uji KIR kendaraan resmi dihapuskan dan layanan uji kelayakan kendaraan tetap diberlakukan. --Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Tarif uji KIR kendaraan resmi dihapuskan oleh pemerintah. Dengan demikian, uji KIR kendaraan yang biasanya memerlukan biaya, saat ini dipastikan sudah tidak ada lagi pungutan alias gratis.

Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perhubungan Kepahiang mengungkapkan jika penghapusan tarif uji KIR kendaraan ini, berlaku seiring dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang juga mengatur regulasi terkait objek pengujian.

BACA JUGA:Sudah Resmi, Bantuan Pangan Beras 10 Kg Diperpanjang 3 Bulan, DKPP Cek Kualitas Beras!

BACA JUGA:Alhamdulillah, 4 Kelurahan di Kepahiang Sudah Pencairan Dana Kelurahan 2024

Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra menjelaskan jika dalam peraturan yang baru dan berdasarkan turunan UU no 1 tahun 2022 tentangg HKPD tersebut, Pemkab Kepahiang juga sudah menerbitkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

 

Dalam aturan terbaru tersebut, Febrian Hendra mengungkapkan jika objek pengujianj termasuk uji KIR kendaraan, sudah tidak dapat lagi dijadikan sebagai sumber retribusi.

 

"Iya, sesuai dengan UU HKPD yang juga mengatur terkait sumber retribusi dari objek pengujian. Salah satunya tarif KIR kendaraan bermotor. Jadi, saat ini sumber retribusi yang ditargetkan pada Dinas Perhubungan Kepahiang hanya dari sektor parkir saja," ujar Febrian Hendra.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS Lulusan SMA Paling Diincar, Buruan Daftar Seleksi CPNS Tahun 2024 Sekarang Juga!

BACA JUGA:Harga Kopi Naik Rp 63 Ribu, Petani Kopi Lampung Pilih Langkah Ini Untuk Antisipasi Merugi

Meski demikian, Febrian Hendra memastikan kalau peralatan dan sumber daya manusia yang ada pada Dinas Perhubungan Kepahiang, tetap dioperasikan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD). 

 

Meskipun tarif uji KIR kendaraan sudah dihapuskan, dia mengaku tetap berharap kalau nantinya masyarakat Kepahiang, tetap bisa memanfaatkan program uji KIR kendaraan sebagai fasilitas dalam uji kelayakan kendaraan.

Sumber: