Tarif Uji KIR Kendaraan Resmi Dihapuskan, Dinas Perhubungan Kepahiang Tetap Buka Layanan Uji Kelayakan Kendara

Tarif Uji KIR Kendaraan Resmi Dihapuskan, Dinas Perhubungan Kepahiang Tetap Buka Layanan Uji Kelayakan Kendara

Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian memastikan jika tarif uji KIR kendaraan resmi dihapuskan dan layanan uji kelayakan kendaraan tetap diberlakukan. --Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Info Penting Pendaftaran Peserta Seleksi PPPK 2024, Tenaga Honorer Harap Bersabar!

BACA JUGA:Janda di Kepahiang Meradang, Penantian Terhadap Bansos Janda Fakir Miskin Tak Kunjung Datang

Sebab menurut Febrian Hendra, Dinas Perhubungan Kepahiang masih tetap membuka layanan kepada masyarakat yang ingin melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR kendaraan.

 

"Meskipun tarif uji KIR kendaraan dihapuskan, peralatan uji KIR kendaraan tetap difungsikan dan dimanfaatkan," tutupnya.

Sumber: