UU HKPD Diberlakukan, Pemkab Kepahiang Upayakan Gali Sumber PAD Baru

UU HKPD Diberlakukan, Pemkab Kepahiang Upayakan Gali Sumber PAD Baru

UU HKPD Diberlakukan, Pemkab Kepahiang Upayakan Gali Sumber PAD Baru--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) resmi diimplementasikan ditingkat daerah, ini menyusul Pemerintah Kabupaten sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Retribusi Daeah (PDRD). Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah bersiap untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

 

Pasalnya, sejalan dengan pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD tersebut yang diperkirakan akan berdampak kepada penurunan penerimaan pajak.

 

Dalam UU tersebut, ada beberapa penyederhanaan sejumlah objek pajak daerah yang berdamoak terbatasnya sumber penerimaan asli daerah. Salah satunya melalui pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu.

BACA JUGA:Hanya 8 Unit, Jumlah Armada Angkutan Sampah di Kepahiang Tidak Ideal!

BACA JUGA:Warga Pulogeto Pembobol Showroom Ternyata Pernah Terjerat Kasus TPPO!

"Dengan demikian, berlakunya UU HKPD ini terhadap penerimaan pajak atau retribusi daerah dapat bervariasi, pada penerapan perubahan-perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut di pemerintah daerah. Tujuan UU HKPD adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan penguatan pajak dan retribusi daerah," sampai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap.

 

Maka dari itu, dikatakan Amarullah Pemerintah Daerah melakukan beberapa langkah, seperti diversifikasi sumber penerimaan, yakni daerah dapat mencari sumber penerimaan baru ataupun mendiversifikasi sumber-sumber yang sudah ada untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis pajak atau retribusi tertentu.

BACA JUGA:Nekat Bobol Showroom, Warga Pulogeto Diringkus Polsek Ujan Mas!

BACA JUGA:Ternyata Sebanyak Ini Hutang Premi BPJS Kesehatan Pemkab Kepahiang

"Yang jelas melakukan optimalisasi terhadap sumber dan objek pajak yang sudah ada dengan efektif dan efisien. Kemudian meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum yang lebih baik," jelas Amarullah.

 

Kemudian, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten sudah melakukan modernisasi administrasi perpajakan, seperti pemungutan retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti sistem perpajakan elektronik dan pelaporan online.

Sumber: