Pendapatan Parkir Bocor, Siap-Siap Dinas Perhubungan Kepahiang Lakukan Langkah Ini!

Pendapatan Parkir Bocor, Siap-Siap Dinas Perhubungan Kepahiang Lakukan Langkah Ini!

Indikasi pendapatan parkir bocor diinventarisir Dinas Perhubungan Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Indikasi pendapatan parkir bocor di Kabupaten Kepahiang, saat ini sudah mulai ditanggapi serius oleh Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perhubungan Kepahiang. Bahkan menyikapi indikasi pendapatan parkir bocor tersebut, Dinas Perhubungan Kepahiang akan melakukan inventarisir.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengatakan jika selama ini, target Pendapatan Asli Daerah atau PAD parkir tidak pernah tercapai atau terpenuhi. Dugaan sementara, hal ini disebabkan oleh indikasi pendapatan parkir yang bocor hingga akhirnya merugikan daerah.

BACA JUGA:3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Dipastikan Bebas Hutang!

BACA JUGA:Update Harga Kopi di Kepahiang Per 29 Agustus, Cek Langsung di Sini!

Seperti yang terjadi tahun 2023 lalu. Dari target PAD retribusi parkir senilai Rp 160 juta, kata Febrian yang tercapai hanya berkisar Rp 80 juta atau 50 persen saja. Tapi selain indikasi kebocoran tersebut, Febrian juga mengakui kalau ada faktor lain juga yang menyebabkan target tersebut sulit dicapai.

 

"Sebenarnya, dengan jumlah titik parkir yang berjumlah 17 titik, memang tidak akan mampu mencapai target PAD yang ditetapkan Pemkab Kepahiang senilai Rp 160 juta tersebut. Selain titik lokasi parkirnya yang sedikit, juga tarif yang belum dinaikkan," beber Febrian.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Formasi CPNS Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Cagar Budaya - Filolog!

BACA JUGA:Bukan Hanya Lulusan SMA, Seleksi CPNS Tahun 2024 Buka Peluang Besar Lulusan SMK Berkarier Sebagai ASN

Dikatakan Febrian, untuk meminimalisir terjadinya kebocoran PAD parkir, pihaknya akan melakukan inventarisir titik-titik parkir yang ada di Kabupaten Kepahiang. Yakni titik lokasi parkir yang tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang. Antara lain dari Pasar Kepahiang - Simpang Kutorejo, Pasar Kepahiang - Pasar Ujung dan Pasar Kepahiang - Desa Tebat Monok.

 

Sementara, titik lokasi parkir yang menjadi bagian pelaku usaha kata Febrian, menjadi kewenangan Pemkab Kepahiang. Tapi menariknya, sejumlah titik parkir tersebut nyatanya tidak masuk dalam daftar parkir yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kepahiang.

 

Sumber: