60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!

60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!

60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!--Jimmy Mayhendra

60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!

Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang memastikan bahwa saat ini proses pemberian sertifikat terhadap lahan Pemkab Kepahiang yang baru saja ditemukan masih terus bergulir di BPN Kepahiang. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada beberapa lahan yang saat ini menjadi sengketa karena digugat oleh suatu pihak atau pun tercatat sebagai aset kementrian.

 

Kendati demikian, Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah menuturkan bahwa berdasarkan hasil temuan pihaknya saat melakukan inventarisir tanah, diketahui ada sebanyak 130 tanah termasuk tanah di bawah badan jalan yang diketahui merupakan aset milik Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Tidak Ada Ruangan Lain yang Dirusak, Pelaku Sudah Tahu Ada Barang Berharga di Lab?

Hanya saja ratusan tanah tersebut saat pertamakali ditemukan, belum memiliki sertifikat. Oleh sebab itu tahun ini pihaknya memastikan bahwa untuk tahun ini ditargetkan 60 tanah diantaranya wajib bersertifikat atas nama Pemkab Kepahiang. 

 

Kalaupun nantinya 60 tanah ini sudah resmi bersertifikat atas nama Pemkab Kepahiang, artinya masih ada 70 tanah lagi yang masih menjadi PR besar.

BACA JUGA:21 Unit Mikroskop Digondol Maling, Segini Kerugian SMPN 3 Tebat Karai!

"Kalau tahun ini 60 tanah selesai kita sertifikatkan, artinya masih ada 70 lagi yang masih belum. Itu pun termasuk dengan 2 yang sekarang sedang sengketa yaitu lahan Dishub dan Puncak Mall," ujar Herwin.

 

Menurut Herwin, jika nantinya 70 tanah ini belum bisa disertifikatkan di tahun 2024 ini, maka pihaknya akan menuntaskan PR besar tersebut di tahun 2025 mendatang. Bukan tanpa dasar, hal ini memang harus disegerakan agar aset-aset milik Pemkab Kepahiang tersebut bisa memiliki legalitas.

 

"Kalaupun memang tidak bisa kita kejar di tahun ini, maka akan kita selesaikan di tahun depan. Karena memang kita tidak bisa menunggu terlalu lama, aset-aset kita itu memang harus segera dilegalkan," lanjutnya.

Sumber: