PUPR Kepahiang

Tak Maksimal, Tahun 2025 Ini Dana Kelurahan Kembali Dianggarkan

Tak Maksimal, Tahun 2025 Ini Dana Kelurahan Kembali Dianggarkan

Tak Maksimal, Tahun 2025 Ini Dana Kelurahan Kembali Dianggarkan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tahun anggaran 2024 lalu, anggaran Dana Kelurahan (DK) dianggarkan senilai total Rp 2,4 miliar untuk 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dari total keseluruhan anggaran tersebut, masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN di Lingkungan Pemkab Kepahiang?

BACA JUGA:Sering Diprotes Pengunjung, Segini Tarif Parkir Tetbaru RSUD Kepahiang


Hanya saja, tahun lalu DK tersebut tidak terserap 100 persen, yakni hanya 4 kelurahan saja yang mencairkan dana kelurahan, sementara sisanya kembali ke kas daerah. Namun, pada tahun anggaran 2025 ini, alokasi dana kelurahan dianggarkan lagi oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Pemerintah Klaim Perubahan Tarif PPN 12 Persen Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Muncul Malam Hari, Yuk Kenali Gejala Kolestrol Ini

"Harapannya, ini dapat direalisasikan oleh seluruh pemerintah kelurahan di Kabupaten Kepahiang, jika sebelumnya hanya direalisasikan oleh 4 kelurahan saja, maka tahun ini harus maksimal," sampai Kepala Bagian Pemerintahan Verry Susanto, S.Sos.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Bina Pegawai dan Penyuluh Agama Islam

Dia menjelaskan, bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah kelurahan enggan merealisasikan dana kelurahan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yakni, ketentuan penggunaan dana kelurahan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan BPK.

BACA JUGA:Mangkrak, Pemprov Bengkulu Tolak Lanjutkan Pembangunan Jembatan Desa Suri Bali

BACA JUGA:Banyak Arsip Menumpuk, Dinas Perpusda Ajukan Pemusnahan Arsip Dinamis


"Dana kelurahan ini dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan ditentukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, bahkan kelurahan sudah mengikuti bimbingan teknis terkait penggunaannya, jadi tidak ada alasan terkait dengan aturan dan Juklak juknis," jelas Verry.

Sumber: