60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!

60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!

60 Tanah Ditarget Bersertifikat Tahun Ini, 70 Tanah Masih Jadi PR!--Jimmy Mayhendra

BACA JUGA:Ratusan Los di Pasar Tradisional Dipastikan Tak Berpenghuni, Pedagang Malah Pilih Mangkal di Trotoar

Sebelumnya diberitakan, Karena ada pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri Kepahiang, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini mendadak jadi sengketa. Lahan yang saat ini sudah memiliki bangunan gedung dan ditempati oleh Dinas Perhubungan Kepahiang tersebut, digugat dan jadi sengketa karena sama sekali tidak memiliki sertifikat.

 

Herwin mengakui kalau saat ini, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang kini jadi sengketa lantaran ada gugatan dari pihak lain.

Padahal berdasarkan catatan BKD Kepahiang, Herwin memastikan jika lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini sebelumnya memang sudah dibeli oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Pilkada 2024 di Kepahiang Masih Dibayangi TPS Sulit!

Herwin menjelaskan kalau lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini, masuk dalam deretan aset Pemkab Kepahiang. Sebab dari cacatan yang ada di Bidang Aset BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang sudah membeli lahan tersebut dengan harga Rp 105 juta dari salah satu pihak.

 

"Pemkab Kepahiang memang sudah beli lahan itu dengan harga Rp 105 juta, saya kurang tahu persis berapa detilnya, namun tidak jauh dari angka itu," ujar Herwin.

 

Dia menjelaskan, saat dilakukannya proses jual beli, lahan Dinas Perhubungan Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang ini, langsung beralih kepemilikannya menjadi aset atas nama Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Disperkop UKM Sidak Apotek dan Toko Kecantikan, Begini Hasilnya!

"Karena sudah dibeli, artinya sudah jadi milik kita (Pemkab Kepahiang). Lahan itu atas nama Pemkab Kepahiang," jelasnya.

Sumber: