Wajib Berdasarkan e-RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Petani Disesuaikan Ketentuan Luas Lahan

Wajib Berdasarkan e-RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Untuk Petani Disesuaikan Ketentuan Luas Lahan

Berdasarkan e-RDKK, penyaluran pupuk subsidi juga dilakukan dengan menyesuaikan luas lahan garapan petani.--Istimewah

Dengan dasar ini pula, pupuk subsidi dapat disalurkan kepada petani per NIK per hektar. Artinya, selain harus berdasarkan e-RDKK, penyaluran pupuk subsidi juga menyesuaikan luas lahan garapan petani agar tersalurkan secara efektif, akurat dan terkontrol by sistem oleh Simluhtan.

 

Namun sebelum itu, ada beberapa alur verifikasi e-RDKK agar petani bisa mendapatkan pupuk subsidi, diantarnaya data yang dikirim kelompok tani, sudah diverifikasi oleh koordinator penyuluh setempat.

 

Melalui tahapan tersebut, proses penyaringan data petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk subsidi untuk luas tanam lebih dari 2 Ha dan NIK ganda dapat difinalisasi.

BACA JUGA:Petani Sayuran Catat, Ini Pupuk Khusus Tanaman Sayur yang Dapat Meningkatkan Hasil Panen

Untuk diketahui, data e-RDKK yang sudah divalidasi oleh pejabat berwenang secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat untuk dijadikan database dalam sistem e-verval yang nantinya digunakan untuk memverifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi per petani by NIK.

Sumber: