Tutupi Kekurangan SDM, Pemkab Kepahiang Fokus Usulkan Formasi PPPK
Pemkab Kepahiang atasi kekurangan SDM melalui formasi PPPK--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Untuk memenuhi atau menutupi kekurangan SDM, Pemkab Kepahiang sampai saat ini masih fokus mengusulkan formasi PPPK. Melalui formasi PPPK ini, Pemkab Kepahiang berharap kekurangan SDM tersebut dapat segera teratasi.
BACA JUGA:Kasus Mobil Dinas Dibakar Resmi Dilaporkan, Plt Dirut PDAM Kepahiang Ngaku Ada yang Dicurigai
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengakui jika sampai saat ini, Pemkab Kepahiang masih kekurangan SDM. Tingginya angka kekurangan SDM ini, disebabkan oleh banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun.
Sementara untuk melakukan mengusulkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti seleksi CPNS, Pemkab Kepahiang belum sepenuhnya siap karena masih harus melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK.
BACA JUGA:Petani Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pupuk Subsidi Asli dan Pupuk Subsidi Palsu
Oleh sebab itu Sekda Kepahiang ini berharap, tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer diangkat jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun untuk seleksi PPPK ini sendiri, Hartono mengaku jika Pemkab Kepahiang masih menunggu regulasi dan kesiapan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
"Kita fokus pengangkatan PPPK melalui seleksi resmi dulu yang kuotanya saat ini, sedang kita ajukan dan masih menunggu berapa yang diakomodir. Untuk seleksi CPNS memang belum," kata Hartono.
Sejauh ini lanjut Hartono, Pemkab Kepahiang belum merincikan terkait dengan kebutuhan formasi dalam seleksi CPNS yang dibutuhkan. Sebab untuk menentukannya, harus dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Yaitu dokumen yang menjadi pedoman kerja yang bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja.
Melalui usulan formasi PPPK ini, Pemkab Kepahiang juga mengupayakan formasi PPPK Teknis sesuai dengan kebutuhan. Sebab sejak dua tahun terakhir, pengangkatan THL atau tenaga honorer jadi PPPK baru dilakukan untuk guru dan tenaga kesehatan saja.
Sumber: