Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masih di Bawah 2 Persen!

Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masih di Bawah 2 Persen!

Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masih di Bawah 2 Persen!--Jimmy Mayhendra

Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masih di Bawah 2 Persen!

Radarkepahiang.id - Meskipun masih terus dilakukan, KPU Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan jika sampai saat ini, progress Verifikasi Faktual atau Verfak syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu jalur independen di Kabupaten Kepahiang, masih jauh dari kata tuntas.

 

Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun Radarkepahiang.id dari KPU Kepahiang sendiri, saat ini progres Verfak syarat dukungan tersebut masih di bawah 2 persen, yakni 1,92 persen saja.

BACA JUGA:Jangan Asal Beli Hp, Hindari Smartphone Seri dan Merk Ini Karena Tidak Direkomendasikan David Gadgetin

Anggota KPU Kepahiang, Nurhasan, S,Hi menerangkan kalau saat ini, memang progres tersebut masih jauh dari kata tuntas. Kendati demikian, Nurhasan memastikan sebelum ditutupnya tahapan Verfak ini, seluruh rangkaian dapat diselesaikan.

 

"Sejauh ini progresnya memang baru 1,92 persen. Tapi kita upayakan dapat diselesaikan tepat waktu, karena tahapan masih berlangsung," ucapnya.

BACA JUGA:Paling Laris, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy A05s

Lebih lanjut dikatakannya pula kalau saat ini, untuk Verfak syarat dukungan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan itu, baru terverifikasi sebanyak 831 orang saja. Sementara jumlah sampel yang harus dituntaskan yakni sebanyak 43.348 orang.

 

"Kalau sampai dengan kemarin masih sekitar 800 an, mungkin hari ini sudah bertambah karena petugas juga masih terus melakukan Verfak di lapangan," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan, KPU Kepahiang melaksanakan Verfak syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024. Dimulai sejak Jumat 21 Juni 2024 lalu, saat ini Verfak KTP syarat dukungan bakal calon perseorangan ini sudah berlangsung lebih dari 10 hari. 

Sumber: