Bebas Denda dan Biaya Balik Nama, Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ada bebas denda dan biaya balik nama--Samsat Provinsi Bengkulu
Radarkepahiang.id - Respon positif dari masyarakat, akhirnya membuat program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu kembali dibuka. Selain menambah pendapatan bagi daerah, pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini juga memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kata Dewan, Pelayanan RSUD Kepahiang Tidak Ramah, Eko: Istri Saya Sakit!
Dimulai sejak 4 Juni lalu, program pemutihan pajak kendaraan ini akan dibuka Pemprov Bengkulu hingga 30 November 2024 mendatang.
Pemprov Bengkulu menyebut program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan cara menghapus dendana dan pokok pajak kendaraan serta membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Ditinggal Suami Minum Racun, Remaja Cantik Asal Lubuk Penyamun Nekat Gantung Diri Saat Berbadan Dua
Dengan demikian dapat diartikan kalau melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat sudah tidak lagi dibebankan biaya alias gratis untuk pengurusan pergantian nama kepemilikan kendaraan.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan bahwa kuota peserta program pemutihan pajak kendaraan ini, sama sekali tidak terbatas. Artinya masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
"Allhamdulillah, beberapa tahun diselenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, sehingga pada tahun 2024 ini dilanjutkan kembali. Silahkan dimanfaatkan," ujar gubernur.
BACA JUGA:Samsat Petang - Malam Dibuka Kembali, Ini Jadwal dan Tempatnya!
Sejumlah jenis program pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.290.BPKD tahun 2024, tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Sumber: