Bebas Denda dan Biaya Balik Nama, Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ada bebas denda dan biaya balik nama--Samsat Provinsi Bengkulu
Keputusan tersebut menimbang bahwa dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor serta besinergi dengan rencana nasional tentang penghapusan data regident kendaraan bermtoro, perlu mengambil kebijakan guna mencapai target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak untuk pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!
Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini tidak hanya menghapuskan pokok pajak kendaraan yang tertunggak saja. Tetapi denda keterlambatan pajak hingga biaya BBNKB kedua dan seterusnya juga digratiskan oleh pemerintah.
Sumber: