Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Penghapusan data kendaraan dapat dihindari dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat terkait penghapusan data kendaraan, dengan cara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu.

Dimulai sejak 6 Juni 2024, program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai macam keuntungan ini akan berlangsung hingga 30 November 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!

Sebab ketentuan tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, dikabarkan akan mulai diberlakukan.

 

Ketentuan penghapusan data kendaraan ini berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya di pasal 74. 

Dengan adanya keringanan-keringan yang diselenggarakan pemerintah, regulasi tersebut diberlakukan sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya.

 

Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tersebut berbunyi, kendaraan bermotor yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang bewenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Toyota Rush Vs Xenia Beradu Kambing Depan Kuburan, Korban Laka Lantas Dilarikan ke RSUD Kepahiang!

Ayat 2 berbunyi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaiamana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Sedangkan untuk ayat 3, dengan tegas disebutkan kalau kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Bengkulu, Ini yang Wajib Diketahui Masyarakat!

Sumber: