Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan--Radarkepahiang.id

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan

Radarkepahiang.id - Meskipun dilakukan secara bertahap, pemerintah nampaknya bakal resmi menghapuskan kelas BPJS Kesehatan. Tak terkecuali BPJS Kesehatan kelas I, II bahkan kelas III juga bakal dihapuskan oleh pemerintah.

 

Namun sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau yang disebut KRIS JKN

BACA JUGA:Tidak Tinggal Diam, PDAM Kepahiang Putuskan Suplay Air Bersih ke Rumah Pelanggan

Kepala BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, SKM menjelaskan kalau sesuai dengan Peraturan Presiden RI, penerapan KRIS JKN sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan yang dihapuskan tersebut, mulai diberlakukan per Juli 2025 mendatang. Hanya saja, untuk diberlakukan di tingkat daerah, pihaknya masih menunggu regulasi terkait dari pusat.

 

"Sesuai Perpres, penerapan KRIS JKN rencananya mulai Juli 2025. Tapi untuk aturannya, kami masih menunggu turunannya dari pusat," kata Desnita, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Data Nasabah Bank Mandiri Kepahiang Diselidiki Polisi

Dijelaskan Desnita, sesuai dengan Perpres 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Perpres 82 tahun 2018 per 8 Mei 2024 lalu, aturan ini baru mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan perawatan rawat inap yang berdasarkan KRIS. 

 

Ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:Apa PPDB di Kabupaten Kepahiang Masih Terapkan Jalur Zonasi, Prestasi dan Afirmasi, Temukan Jawabannya di Sini

"Jadi, sesuai dengan regulasi tersebut, iuran BPJS akan disesuaikan dengan ketentuannya. Kemudian terkait dengan pelayanan perawatan rawat inap juga akan disesuaikan. Berdasarkan ketentuan itu, untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diharuskan sudah memberlakukannya paling lambat 30 Juni 2025," jelas Desnita.

Sumber: