Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya

Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya

Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya--Radarkepahiang.id

Penuhi Kriteria Implementasi KRIS, RSUD Kepahiang Butuh 10 Ruang Rawat Inap dan Sarprasnya

Radarkepahiang.id - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diterapkan pada Juli 2025 mendatang. Namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang membutuhkan 10 ruang rawat inap beserta sarana prasarananya. 

 

Untuk diketahui, rumah sakit yang akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS harus memenuhi 12 atau seluruh kriteria kelas.

BACA JUGA:Sembelih Belasan Ekor Hewan Kurban, Kades Mekar Sari: Seluruh Masyarakat Merasakan Nikmat Hari Raya

Ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 yang menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap KRIS. 

 

Sesuai dengan ketentuannya, tertera pada Pasal 46 A, Peraturan Presiden tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap.

 

"Komponennya mulai dari bangunan yang kokoh, ventilasi udara dan pencahayaan yang baik. Terutama harus dilengkapi dengan tempat tidur berupa penyediaan stop kontak dan alat untuk memanggil perawat, sedikitnya RSUD Kepahiang membutuhkan 10 ruang rawat inap lagi, ya beserta sarana dan prasarananya," jelas Febi.

BACA JUGA:Paling Ditunggu Peserta, KemenkumHAM Kembali Buka Seleksi CPNS 2024

Dijelaskan Febi, berdasarkan ketentuan tersebut ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruang berisi maksimal empat tempat tidur. 

 

Kemudian fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat sesuai dengan standar aksebilitas yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien.

Sumber: