Terapkan KRIS, Dinas Kesehatan Kepahiang Usulkan Anggaran Sarpras RSUD Kepahiang

Terapkan KRIS, Dinas Kesehatan Kepahiang Usulkan Anggaran Sarpras RSUD Kepahiang

RSUD Kepahiang yang segera mengimplementasikan KRIS BPJS Kesehatan--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Untuk meningkatkan sarana dan prasarana atau Sarpras RSUD Kepahiang, Dinas Kesehatan mengusulkan bantuan pembiayaan kepada Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan Dinas Kesehatan Kepahiang, dengan harapan dapat mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan.

 

Implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS yang merupakan amanat UU nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sampai saat ini masih terkendala di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Bambang Asnadi Duduki Kursi Waka I DPRD Kepahiang, Waka II Siapa?

BACA JUGA:Tanpa SK Golkar, DPRD Kepahiang Tetap Usulkan Pelantikan Unsur Pimpinan Definitif

Minimnya Sarpras yang dimiliki RSUD Kepahiang, membuat ketentuan yang diturunkan dalam bentuk Perpres nomor 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tersebut, sulit untuk diimplementasikan.

 

"Tentu rumah sakit harus melakukan penyesuaian ruangan, sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu pula, memang RSUD Kepahiang masih membutuhkan Sarpras tambahan serta alat kesehatan lainnya yang juga kita usulkan kepada pemerintah pusat," terang Kadis Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si.

BACA JUGA:WASPADA! Zurdi Nata KW Berkeliaran Mencari Mangsa

BACA JUGA:Hanya 23 Desa, Ini Daftar Desa Penerima Dana Insentif Desa Tahun 2024!

Untuk diketahui kalau dalam ketentuannya, sistem KRIS mewajibkan RSUD Kepahiang untuk mengisi satu kamar rawat inap maksimal 4 tidur dengan jarak 1,5 meter. Berkaitan dengan penerapan KRIS ini yang diatur Perpres nomor 59 tahun 2024 itu, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Ketentuan ini dituangkan langsung dalam Pasal 46 A Ayat 1.

 

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

BACA JUGA:Daftar 10 Instansi yang Sudah Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sumber: