Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemerintah bakal menghapus kelar iuran BPJS Kesehatan I, II dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM Rabu 29 Mei 2024 menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI penerapan KRIS JKN tersebut mulai diberlakukan per Juli 2025. 

 

Hanya saja, untuk diberlakukan ditingkat daerah, pihaknya masih menunggu regulasi terkait hal itu.

BACA JUGA:Dana Kampanye 3 Paslon Bupati Kepahiang Mulai Diaudit

BACA JUGA:Harga Terjangkau, Ini 5 Rekomendasi Laptop Produksi Lokal Terbaik

"Terkait penerapan KRIS JKN, kalau saat ini sesuai Perpress rencana per Juli 2025, tapi masih menunggu turunannya juga untuk aturan-aturan nantinya," kata Desnita, kemarin.

 

Dijelaskan, sesuai dengan Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu, aturan ini baru mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan perawatan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

 

"Jadi, sesuai dengan regulasi tersebut iuran BPJS akan disesuaikan dengan ketentuannya, kemudian juga terkait dengan pelayanan perawatan rawat inap juga disesuaikan. Berdasarkan ketentuan itu untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025," jelas Desnita.

BACA JUGA:Ringan dan Mudah Dibawa Kemana Saja, 5 Laptop Ini Cocok Bagi Kamu yang Super Sibuk!

BACA JUGA:Diduga Lecehkan Murid, Oknum Guru di Kepahiang Dilaporkan ke Polisi!

Untuk diketahui, KRIR atau rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berjak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, namun nantinya akan mengganti sistem kelas 1,2 dan 3 yang saay ini masih diterapkan pada BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, bahwa sistem jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis.

Sumber: