Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Gantinya KRIS JKN Diberlakukan Mulai Tahun Depan--Radarkepahiang.id

 

Untuk diketahui, KRIS merupakan layanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran jaminan kesehatan. Sistem KRIS yang akan diterapkan secara bertahap ini, nantinya akan mengganti sistem kelas yang saat ini masih diberlakukan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Apa PPDB di Kabupaten Kepahiang Masih Terapkan Jalur Zonasi, Prestasi dan Afirmasi, Temukan Jawabannya di Sini

Untuk informasi tambahan, sistem jaminan kesehatan dalam Perpres 59 tahun 2024 ini, menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis. 

 

Manfaat medis merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan kriteria kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!

Adapun kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan ialah upaya pelayanan kesehatan perseorangan, pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menyelamatankan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas, pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta. 

 

Pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, pelayanan yang terstandar, tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta dan bukan cakupan program lain.

Sumber: