Apa PPDB di Kabupaten Kepahiang Masih Terapkan Jalur Zonasi, Prestasi dan Afirmasi, Temukan Jawabannya di Sini

Apa PPDB di Kabupaten Kepahiang Masih Terapkan Jalur Zonasi, Prestasi dan Afirmasi, Temukan Jawabannya di Sini

Dikbud Kepahiang memastikan sistem yang digunakan pada PPDB tahun ajaran baru 2024/2025 di Kabupaten Kepahiang--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Menyambut tahun ajaran 2024/2025, satuan pendidikan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kepahiang, Bengkulu, kembali memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos Janda, Pamahi Dulu Aturan dan Ketentuan Berikut Ini!

Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran baru ini, Pemkab Kepahiang melalui Dikbud Kepahiang sudah memastikan akan tetap dilaksanakan menggunakan 3 jalur yang berbeda. Yakni PPDB jalur prestasi, PPDB jalur afirmasi dan yang terakhir PPDB jalur zonasi.

 

Kadis Dikbud Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt MM mengatakan kalau PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini, tetap mengacu kepada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 1 tahun 2021.

BACA JUGA:Jangan Lupa Dicatat, Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Sementara untuk pelaksanaannya, PPDB tahun ajaran baru kali ini diselenggarakan sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB yang ada di dalam Permendikbud nomor 47 tahun 2023.

 

Sesuai dengan tujuan pemerintah pusat, Nining mengatakan kalau 3 jalur PPDB tahun ajaran baru ini diterapkan dengan harapan bisa menjadi strategi yang tepat untuk pemerataan sebaran murid yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

"Dalam ketentuanya, jalur zonasi akan membaca calon peserta didik yang dibuktikan dengan tinggal atau domisili. Cari itu dapat mengantisipasi praktik curang, dan diharapkan adanya pemerataan sebaran murid di satuan pendidikan," jelas Nining.

BACA JUGA:WASPADA! Bank Mandiri Sebut Ada Kasus Pencurian Data Diri di Kepahiang, Korbannya Banyak Warga Bermani Ilir

Kadis Dikbud ini juga mengaku berharap, penerapan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi pada penerimaan peserta didik baru ini, dapat mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. 

Sebab menurutnya, sistem zonasi bukanlah kebikjakan baru yang terpisah dengan kebijakan lain. Sebab sistem zonasi ini sendiri menurutnya merupakan kebijakan yang sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Sumber: