Terkait Hak Asuh Bayi Perempuan yang Dibuang di Pondok Sawah, Dinsos Kepahiang: Hasil Penyelidikan!
Kepala Dinsos Kepahiang saat mengikuti kegiatan Pemkab Kepahiang baru-baru ini--Radarkepahiang.id
Terkait Hak Asuh Bayi Perempuan yang Dibuang di Pondok Sawah, Dinsos Kepahiang: Hasil Penyelidikan!
Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti informasi terkait munculnya wajah wanita yang diduga merupakan orang tua bayi perempuan yang ditemukan di Pondok Sawah, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial atau Dinsos Kepahiang akhirnya angkat bicara.
Meskipun belum diketahui secara pasti kebenaran wanita ini adalah sosok ibu dari bayi yang telah diberi nama Urfah Qurata Ayumi ini, Dinsos mengatakan kalau saat ini hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Diakuinya kalau saat ini, banyak pihak yang mempertanyakan nasib bayi yang saat ini sudah diadopsi oleh ASN Dinkes Kepahiang tersebut. Apakah nantinya akan dikembalikan kepada orang tua kandungnya atau tetap berada bersama orang tua asuhnya tersebut.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Zurdi Nata dan Abdul Hafidz Ambil Formulir Pendaftaran Cakada
Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd mengatakan bahwa hal tersebut tetap harus dikoordinasikan bersama dengan pihak kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan. Hanya saja di samping penyelidikan yang sedang berlangsung, bayi tersebut tetap akan berada di tangan ibu angkatnya yang sudah memperoleh hak asuh beberapa waktu lalu.
"Nanti tetap harus menunggu hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Kepahiang. Karena saat ini penyelidikannya masih berlangsung. Sementara itu, bayi perempuan ini tetap bersama ibu angkatnya yang sudah memperoleh hak asuh," ujar Helmi Johan.
BACA JUGA:Maju Pilkada 2024, Ini Pasangan Zurdi Nata Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
Dijelaskannya juga jika saat ini, ibu angkat dari bayi malang tersebut juga masih dalam tahap pemantauan Dinsos Kepahiang hingga 6 bulan ke depan. Hal ini untuk memastikan apakah ibu angkat tersebut benar-benar layak dan pantas untuk mengasuh bayi tersebut.
"Sekarang ini ibu angkat juga masih dalam pemantuan kami, sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemantauan ini dilakukan selama 6 bulan," lanjutnya.
Sumber: