Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12

Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12

Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Pemerintah telah memastikan bahwa semua transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025.

Aturan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan lanjutan dari ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang berlaku sejak 1 Juli 1984.  

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Tarif Iuran Air Bersih Akan Dinaikkan

BACA JUGA:KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerapan tarif 12% ini merupakan bagian dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021. Dalam aturan tersebut, layanan uang elektronik termasuk dalam objek yang dikenakan PPN dan tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan.  

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena ini bukan objek pajak baru. Namun, pengguna layanan uang elektronik diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi kenaikan biaya akibat tarif PPN yang lebih tinggi.  

BACA JUGA:Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Kemenag Kepahiang Manfaatkan Lahan Hibah untuk Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya pajak dalam memperkuat perekonomian Indonesia.

Sumber: