Jadi Anak Buah Kesayangan, Korban Dapat Perlakuan Khusus dari Bos Percetakan
Jadi Anak Buah Kesayangan, Korban Dapat Perlakuan Khusus dari Bos Percetakan--Jimmy Mayhendra
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, memastikan kalau HA (40), bos percetakan asal Kabawetan ini tetap dijerat UU Perlindungan Anak.
Meskipun berdalih suka sama suka, penyidik memastikan jika perbuatan pria beristri yang tega meniduri anak bawah umur ini, merupakan perbuatan yang melawan hukum dan tetap akan diproses secara hukum.
BACA JUGA:Bukan Hanya Enak, Manfaat Blueberry Juga Berguna Untuk Kecantikan Kulit
Oleh sebab itu penyidik jajaran Unit PPA, Satreskrim Polres Kepahiang, masih terus memproses lebih dalam kasus yang melibatkan bos percetakan asal Kabawetan ini.
Sebelumnya beberapa informasi menyebutkan, aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur ini bisa terjadi, lantaran ada rasa suka sama suka antara korban dan juga terduga pelaku.
Lola dengan tegas mengatakan, perasaan suka sama suka tersebut tidak menghilangkan tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh HA.
Maka dari itu Lola memastikan kalau bos percetakan asal Kabawetan ini tetap melakukan perbuatan yang salah di hadapan hukum.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK Tahun 2024 Dipastikan Cair 100 Persen Akhir Maret
"Walaupun suka sama suka, tapi namanya anak bawah umur, pelaku tetap kena pasal perlindungan anak," singkat Lola.
Kendati demikian, Lola juga memastikan bahwa keduanya ini tidaklah terlibat hubungan asmara. Hanya saja memang aksi persetubuhan ini, sudah disampaikan oleh korban melalui laporannya dan juga sudah diakui oleh terduga pelaku.
"Keduanya ini tidak pacaran, tapi memang aksi persetubuhan ini ada. Sudah diakui oleh terduga pelaku juga," lanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Kenali Waktu yang Tepat Mengganti Furnitur Ruang Tamu Agar Tetap Nyaman dan Cantik
Lola juga mengatakan bahwa, iming-iming yang disampaikan terduga pelaku kepada korban ini adalah berjanji akan menikahi korban, bukan cuma itu saja, terduga pelaku berjanji akan mempertahankan posisi korban sebagai karyawan di percetakan itu asalkan mau menuruti nafsu bejat terduga pelaku.
"Jadi memang ada diiming-imingi sesuatu, salah satunya adalah berjanji untuk menikahi korban dan mungkin juga diimingi agar korban tetap dapat bekerja di tempat percetakan itu," ujar Lola.
Sekedar mengingatkan jika pria beristri dan sudah cukup berumur ini, dipolisikan lantaran diduga meniduri seorang wanita remaja berusia 16 tahun, sebut saja Layu (bukan nama sebenarnya) yang selama ini bekerja di usaha percetakan milik terduga pelaku.
Sumber: