Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 Sudah Tersedia, Begini Ketentuannya!

Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 Sudah Tersedia, Begini Ketentuannya!

Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 Sudah Tersedia, Begini Ketentuannya!/--images.bisnis.com

Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2024 Sudah Tersedia, Begini Ketentuannya!

RK ONLINE - Mulai tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp900 ribu setiap bulannya, di luar gaji pokok mereka. Pemberian uang ini tunduk pada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para PNS yang ingin mendapatkannya.

 

Pemerintah telah menetapkan kebijakan ini sebagai langkah untuk memastikan kesejahteraan para PNS. Uang sebesar Rp900 ribu tersebut, yang akan disalurkan melalui rekening pribadi atau bendahara gaji, diharapkan dapat mendukung kinerja pegawai negeri sipil di Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Salah Persiapan, Simak Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Alur dan Tahapannya

Meskipun besaran uang makan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, para PNS diwajibkan memenuhi 4 syarat berikut agar bisa menerima tunjangan ini. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kehadiran atau masuk kerja setiap hari. Selain itu, PNS tidak sedang mengambil cuti, tidak sedang menunaikan tugas belajar, dan tidak sedang dalam perjalanan dinas.

 

Standar biaya makan yang telah disepakati oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, adalah sebesar Rp41 ribu per hari, yang merupakan nominal tertinggi. Dengan mengalikan standar ini dengan 22 hari kerja dalam sebulan, PNS akan menerima tambahan uang sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.

BACA JUGA:Khusus Fresh Graduate, Pemerintah Buka 690.822 Formasi CPNS 2024, Cek Sekarang!

Proses pencairan uang makan akan dilakukan pada bulan berikutnya atau setelah PNS bersangkutan menyelesaikan pekerjaannya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan sekaligus memotivasi mereka untuk memberikan kinerja terbaik.

Sumber: