Menkeu Ungkap Masa Berlaku Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Menkeu Ungkap Masa Berlaku Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Menkeu Ungkap Masa Berlaku Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri/--www.istockphoto.com

Menkeu Ungkap Masa Berlaku Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

RK ONLINE - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati,  mengumumkan bahwa kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan mulai bulan Januari 2024. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hal ini.

 

"Gaji ASN tahun 2024 akan dibayarkan sesuai dengan arahan Presiden, yaitu kenaikan sebesar 8 persen, dan untuk pensiunan sebesar 12 persen. RPP sedang kami rampungkan, kita berusaha untuk menyelesaikannya. Bulan Januari ini, gaji akan dibayarkan untuk 12 bulan penuh," ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN 2024

Pemerintah berencana meningkatkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun ini.

 

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sekitar Rp52 triliun untuk ini. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

 

Sebelumnya, pemerintah juga menaikkan tunjangan uang makan dan biaya paket data bagi ASN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Jokowi Umumkan Penerimaan CASN 2024 Besar-Besaran, Ada 2,3 Juta Formasi Disediakan!

Dengan penyesuaian ini, uang makan yang diterima ASN di golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Dengan perhitungan masa kerja 22 hari, PNS golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp902.000 per bulan.

Sumber: