Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online
Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online/--bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun jika belum memiliki, lengkapi pendaftaran dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone.
- Masuk ke akun dan lengkapi profil.
- Cek notifikasi yang akan diterima.
BACA JUGA:Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan
Cara Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" dan lengkapi data diri jika belum memiliki akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP.
- Masuk ke akun dan lengkapi biodata diri.
- Cek notifikasi, penerima akan ditandai dengan centang hijau, sedangkan yang tidak terdaftar akan muncul notifikasi "tidak terdaftar".
Tahap Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Calon Terdaftar: Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Penetapan: Notifikasi diterima saat ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyaluran: Penerima akan mendapat notifikasi saat dana BSU tersalurkan ke rekening. Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang terdaftar atau PT Pos Indonesia.
Sumber: