DPRD Kepahiang

Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online

Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online

Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online/--bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun jika belum memiliki, lengkapi pendaftaran dan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone.

- Masuk ke akun dan lengkapi profil.

- Cek notifikasi yang akan diterima.

BACA JUGA:Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

Cara Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" dan lengkapi data diri jika belum memiliki akun.

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP.

- Masuk ke akun dan lengkapi biodata diri.

- Cek notifikasi, penerima akan ditandai dengan centang hijau, sedangkan yang tidak terdaftar akan muncul notifikasi "tidak terdaftar".

 

Tahap Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan:

- Calon Terdaftar: Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

- Penetapan: Notifikasi diterima saat ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

- Penyaluran: Penerima akan mendapat notifikasi saat dana BSU tersalurkan ke rekening. Penyaluran akan dilakukan melalui bank yang terdaftar atau PT Pos Indonesia.

Sumber: