Pemerintah Siapkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Untuk ASN

Pemerintah Siapkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Untuk ASN

Pemerintah Siapkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Untuk ASN/--antaranews.com

Pemerintah Siapkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Untuk ASN

RK ONLINE - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Aturan ini diharapkan akan terbit pada awal bulan Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.

 

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, aturan tersebut akan memuat besaran tunjangan yang akan diterima oleh para ASN. Namun, perihal besaran tersebut masih dalam tahap pembahasan. Isa menegaskan bahwa kita masih menunggu keputusan dari Presiden yang diharapkan dapat diketahui pada awal bulan Ramadan.

BACA JUGA:Kemenkominfo Ungkap Isu Kandungan Bromat Le Minerale

Meskipun aturan belum ditandatangani, Isa memastikan bahwa tanggal pencairan THR tetap sama, yaitu 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah. "Pembayaran THR diharapkan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, sekitar pertengahan bulan Ramadan," ujarnya.

 

Pada tahun 2023, besar THR yang diberikan mencakup gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat. 

 

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, tambahan penghasilan maksimal 50% disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan yang berlaku. Sedangkan guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan menerima 50% tunjangan profesi mereka.

BACA JUGA:Ramadan 1445 H Diprediksi Dimulai 12 Maret 2024, LF PBNU Lakukan Rukyatul Hilal!

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023, dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

 

Sementara itu, ASN Daerah (PNSD dan PPPK) mendapat alokasi sekitar Rp17,4 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bisa ditambah dari APBD sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiun, tersedia sekitar Rp9,8 Triliun yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.

Sumber: