Begini Kata KPU Kepahiang Soal Santunan Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Meninggal Dunia!

Begini Kata KPU Kepahiang Soal Santunan Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Meninggal Dunia!

Begini Kata KPU Kepahiang Soal Santunan Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Meninggal Dunia!--Facebook KPPS Desa Permu

Radarkepahiang.id - Slamet Apriadi, anggota KPPS di TPS 2 Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dinyatakan meninggal dunia, Jumat 6 Desember 2024 lalu.

Terkait hal ini, KPU Kepahiang memastikan bahwa Anggota KPPS yang bersangkutan, akan mendapatkan santunan.

Kendati demikian, Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan mengatakan bahwa, santunan ini belum bisa dicairkan dengan segera. Sebab KPU Kepahiang masih akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pastikan Nomenklatur OPD Batal Dilaksanakan Tahun Ini

BACA JUGA:Perawat dan Dokter RSUD Kepahiang Wajib Ikut Pelatihan Dialis

"Untuk anggota KPPS yang meninggal kemarin, kami pastikan ada santunannya. Hanya saja sekarang ini masih harus kita koordinasikan lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan dahulu," ujar Anthaka.

Untuk diketahui bahwa sebelum terlaksananya Pemilu dan Pilkada 2024 ini, KPU Kepahiang sudah mengikat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui sebuah MoU.

Berdasarkan kerjasama tersebut, dipastikan bahwa seluruh jajaran panitia penyelenggara Pilkada 2024, termasuk KPPS akan mendapatkan jaminan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

BACA JUGA:Jika Ini Dilakukan, Rekrutmen Pasukan Kuning Bukan Lagi Kewenangan Dinas LH Kepahiang

BACA JUGA:Seleksi CAT PPIH Kemenag Tahun 2025 Dilaksanakan Serentak

"Kita sudah MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, jadi untuk seluruh penyelenggara ada jaminannya. Tapi memang terkait hal ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut," lanjutnya.

Sementara itu informasi dihimpun Radarkepahiang.id, diketahui kalau jumlah santunan yang akan diberikan terhadap penyelenggara Pilkada 2024 bervariasi.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai santunan diatur berdasarkan kondisi yang dialami petugas pemilu.

BACA JUGA:Jangan Risau, Ini Link Pengumuman Seleksi Petugas Haji 2025 Tahap 2

BACA JUGA:Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Meninggal Dunia

Dengan rincian, penyelenggara yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Untuk yang cacat permanen, penyelenggara memperoleh santunan sebesar Rp 30,8 juta. Sedangkan penyelenggara yang mengalami luka berat mendapatkan santunan Rp 16,5 juta. Sementara untuk luka sedang, santunan yang diberikan sebesar Rp 8,25 juta.

Sumber: