Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online
Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online/--bsu.kemnaker.go.id
Ada Subsidi Gaji atau Upah Untuk Pekerja, Cek Panduan Penerimaan dan Status Secara Online
RK ONLINE - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan kepada pekerja dan perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
BSU pada tahun 2020 diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp5 juta. Pada tahun 2021, fokusnya tetap meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi.
BACA JUGA:Dompet PNS Semakin Tebal, Berikut Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk tahun 2022, program BSU hanya diberikan sekali dengan nominal Rp600 ribu kepada pekerja/buruh.
"Di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU," demikian pernyataan resmi yang diposting oleh Kemnaker di akun Instagramnya. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kemungkinan adanya BSU lagi untuk tahun berjalan.
Program BSU merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu pekerja terdampak pandemi dan memperkuat ekonomi, meskipun untuk tahun 2023 belum ada kepastian terkait penerapan kembali program ini.
BACA JUGA:Liburan Bersama Keluarga Menggunakan Kendaraan Pribadi, Ini Tips Aman dan Menyenangkan!
Peluncuran program BSU Kemnaker telah dimulai sejak tahun 2020 dan berlanjut hingga tahun 2023. Penerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Dana bantuan akan disalurkan kepada penerima melalui rekening masing-masing. Berikut syarat-syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cara untuk melakukan pengecekan:
Sumber: