Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan/--tempo.co

Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

RK ONLINE - BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan pemerintah, menawarkan beragam layanan medis untuk peserta. Namun, terdapat sejumlah penyakit dan kondisi yang tidak tercakup dalam layanan ini.

 

Daftar penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun, umumnya penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah yang bukan termasuk kategori kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan berkaitan dengan estetika atau kecantikan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun ke Atas Otomatis Tidak Aktif, Apa Yang Terjadi?

Berikut adalah daftar penyakit dan kondisi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

 

- Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.

- Perataan gigi, misalnya penggunaan behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

 

- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

- Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Sumber: